Saturday, May 2, 2015

apakah suami istri batal wudlu ketika bersentuhan kulit

Bobo Ajha bertanya :

Apakah suami istri batal wudlunya ketika bersentuhan kulit ?

Jawaban

> Pustaka Ilmu Fiqih

wudlunya batal karena termasuk bukan mahram sehingga halal untuk dinikahi

-------------------

pendapat Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram akan membatalkan wudhu secara mutlak, baik persentuhan itu disertai syahwat atau tidak.

Surat An-Nisaa [4:43] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub301, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

Menurut Imam Syafi'i ayat 43 surat al-Nisa' itu tidak berarti "menyentuh" dengan arti bersenggama (jima'). Kesimpulannya, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang akan membatalkan wudhu, baik disertai syahwat atau tidak.

---------------------

hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya

Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya dan kecupannya termasuk pada bersentuhan (mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu (HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i)

Sumber Diskusi :

https://www.facebook.com/groups/220375048043191/permalink/755041341243223/?hc_location=ufi


Baca Juga

Diskusi Ilmu Fiqih lainnya

No comments:

Post a Comment