Thursday, March 13, 2014

haid wanita kb lebih dari 15 hari

Wahyu Diyanto bertanya

Wanita yang ber KB datang bulannya tidak normal (kadang lewat 15 hari). jika lewat 15 hari apakah harus sholat ?

Jawaban

> Pustaka Ilmu Fiqih

kalau darah haid biasanya paling lama 15 hari. Kalau lebih dari 15 hari maka pastikan dulu apakah itu darah haid atau darah Istihadlah.

bisa dlihat dari jenis darah yang keluar. Jika yang keluar adalah darah Istihadlah maka wajib dibersihkan dan wajib menjalankan shalat

* Beberapa perbedaan antara darah istihadlah dan haid adalah sebagai berikut:

1. Darah haid adalah darah alami, sedang istihadlah tidak alami (darah penyakit).
2. Darah haid berasal dari rahim sedangkan darah istihadlah keluar karena pecahnya urat.
3. Darah haid umumnya berwarna hitam sedangkan darah istihadlah umumnya merah segar.
4. Darah haid sifatnya keras sedangkan istihadlah lunak.
5. Darah haid beraroma tidak sedap/busuk.

* lama masa haid

Paling sedikitnya masa keluarnya darah haid adalah sehari semalam dan paling lama 15 hari. Sedang masa haid yang normal adalah 6 atau 7 hari.

* Definisi Haid
Setiap wanita selalu mengalami masa rutinitas bulanan yang disebut haid. Karena datangnya setiap bulan, maka di Indonesia sering disebut dengan datang bulan. Haid disebut juga dengan mens atau M saja kependekan dari menstruasi. Atau udzur di kalangan santri. Bahasa halusnya sering dikatakan "sedang halangan".

Haid adalah proses pengeluaran darah dan cairan melalui kelamin wanita (vagina) yang mengandung sel-sel mati dari lapisan selaput lendir (lapisan endometrium) rahim. Atau meluruhnya zat-zat nutrisi pada dinding rahim karena tidak terjadi pembuahan pada waktu ovulasi sebelumnya. Luruhnya zat-zat nutrisi yang menempel di dinding rahim itulah yang lazim kita sebut sebagai “darah haid”.

Dalam terminologi fiqh, haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita yang baligh dan sehat yang selain darah nifas.

Dalam Q.S. Al-Baqarah 2:222 Allah berfirman:

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا۟ النِّسَآءَ فِى الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّـهُ ۚ إِنَّ اللَّـهَ يُحِبُّ التَّوّٰبِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang mahiid. Katakanlah, “Ia adalah gangguan”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan mehukai orang-orang yang bersungguh-sungguh menyucikan diri


*  Definis Istihadlah

Secara etimologis (lughawi), pengertian darah istihadhah (atau istihadlah) adalah darah yang terus menerus keluar dari kemaluan wanita di luar darah haid dan nifas.

Secara terminologi (istilah), darah istihadlah adalah (a) darah yang terus menerus keluar tanpa henti selama satu bulan; atau (b) darah yang keluar dari wanita terus menerus dan hanya terhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.


* Definisi Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, meskipun yang dilahirkan hanya berupa ‘alaqah (gumpalan darah) atau mudghah (gumpalan daging). Atau yang dikenal dengan keguguran. Walaupun plasentanya (ari-ari, jw) masih tertinggal di dalam rahim.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa masa nifas adalah 40-60  hari.

“Pada masa Rasulullah Saw. Para wanita yang sedang menjalani masa nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Abu Da-wud dan Tirmidzi).

Sekurang-kurangnya seorang wanita keluar darah nifas adalah satu tetesan, kebiasaannya Nifas 40 hari dan malam, sedang sebanyak-banyaknya nifas, selama 60 hari dan malam. Semuanya ini juga dengan dasar hasil penelitian Imam Syafi’i Ra. Kepa-da wanita Arab di Timur Tengah (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/111 dan Abyanal Hawaij: 11/268).


Sumber Diskusi : https://www.facebook.com/groups/220375048043191/permalink/607094182704607/?stream_ref=2

Baca Juga
Diskusi Ilmu Fiqih lainnya

No comments:

Post a Comment