Wednesday, April 16, 2014

hukum muslim mengucapkan selamat natal

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya jika  seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada non muslim ?


Jawaban

> Pustaka Ilmu Fiqih

sekedar mengucapkan selamat natal boleh. Namun, kata-kata selamat dalam perayaan hari besar agama mereka jangan sampai mengandung unsur pengakuan terhadap agama mereka atau ridlo terhadap mereka


Yang diharamkan oleh semua Ulama adalah  mengikuti atau datang pada ritual natal nya seperti mengikuti perayaan natal atau ikut makan-makan pada acara natal, dll

Tapi karena saat ini semakin banyak pemurtadan umat islam oleh Misionaris-misionaris kristen di Indonesia maka sebaiknya tidak perlu mengucapkan selamat natal untuk umat kristen


Dalilnya :
QS Al-Baqarah 2:83: "...serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia"

QS An-Nisa' 4:86 "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)."

QS An-Nahl 16:90: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan...

QS Al-Mumtahanah 60:8 "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Sumber Diskusi : Group FB Pustaka Ilmu Fiqih

 Baca Juga
Diskusi Ilmu Fiqih lainnya

No comments:

Post a Comment