Wahyu Diyanto
Bagaimana jika kita menahan kentut agar shalat jamaahnya lanjut ?
Jawaban
> Pustaka ilmu Fiqih
Menahan kentut ada 2 jenis : kentut yang kuat (kebelet) dan kentut yang ringan.
Adapun jika dirinya mampu menahan dan tidak ada rasa kebelet, maka tidak terlarang untuk shalat sambil menahannnya. Dan jika disertai kebelet, hukumnya dibenci. Ada yang mengatakan, makruh saja, karena mengurangi khusyu shalat.
Hukum Menahan kentut Makruh, jika hendak melakukan shalat. Apabila dalam keadaan shalat, menahan kentut (Kentut ringan) hukumnya wajib, karena membatalkan fardlu hukumnya haram.
Sumber Diskusi : https://www.facebook.com/groups/220375048043191/permalink/607844302629595/?stream_ref=2
Baca Juga
- Diskusi Ilmu Fiqih lainnya
No comments:
Post a Comment