Pertanyaan :
Apakah haram hukumnya bunga tinggi bank konvensional ?
Jawaban
> Pustaka Ilmu Fiqih
jika bunganya tinggi maka hukumnya haram karena termasuk dalam riba.
tetapi perlu dicatat bahwa bank-bank konvensional di Indonesia tidak termasuk riba. Jadi diperbolehkan menabung di Bank Konvensional.
Tambahan :
Hukum riba adalah haram dan termasuk dari dosa besar karena akan menyebabkan kesengsaraan kaum dhuafa, menzalimi orang miskin, eksploitasi si kaya pada si miskin, menutup pintu sedekah dan kebajikan serta membunuh rasa empati antar manusia yang berbeda strata sosial ekonominya.
DALIL HARAMNYA RIBA
1. Al-Baqarah 2:278
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
2. Al-Baqarah 2:279
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
3. Hadits sahih riwayat Muslim:
Artinya: Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.
4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih):
Artinya: Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah. Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari saat perang, menuduh zina pada perempuan muslimah bersuami.
Sumber Diskusi di atas : Group FB Pustaka Ilmu Fiqih
Baca Juga
- Diskusi Ilmu Fiqih lainnya
No comments:
Post a Comment