Didi Izuddin As-Salaby bertanya :
Bagaimana hukum orang yang mengerjakan shalat jika mengeluarkan air mani atau air madzi ?
jawaban :
> Pustaka Ilmu Fiqih
jika keluar mani pada saat mengerjakan shalat maka hukumnya batal shalatnya. Tetapi harus dibedakan antara keluar mani atau madzi.
kalau yang keluar mani maka wajib mandi.
kalau yang keluar madzi maka cukup wudlu dan celananya harus diganti. Celana yang terkena madzi harus dicuci dahulu.
=============
CIRI-CIRI MANI
Cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran. Mani umumnya keluar karena hubungan intim (suami istri), mimpi hubungan intim, hubungan zina atau onani. Mani hukumnya suci sehingga membatalkan wudlu, membatalkan puasa dan wajb mandi besar
CIRI-CIRI MADZI
Cairan bening, kadang lengket tapi tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, Madzi keluar biasanya karena sedang syahwat, atau kelelahan bekerja. Madzi hukumnya najis sehingga membatalkan wudlu tetapi tidak membatalkan puasa cukup wudlu. Dan pakaian yang terkena madzi harus diganti dan dibersihkan.
CIRI-CIRI WADI
Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih. Wadi hukumnya najis sehingga membatalkan wudlu tetapi tidak membatalkan puasa..
Sumber Diskusi :
https://www.facebook.com/groups/220375048043191/permalink/761295270617830/?hc_location=ufi
Baca Juga
- Diskusi Ilmu Fiqih lainnya
No comments:
Post a Comment